PEMERINTAH dinilai lambat merespons pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya sumur West Atlas di ladang minyak dan gas Montara pada 21 Agustus 2009. "Seharusnya, ketika terjadi semburan pertama sudah dilakukan pendekatan-pendekatan karena kita harus punya bukti," kata Satya Yudha, anggota Komisi VII DPR.
Wakil Ketua Komisi VII, Effendi Simbolon, mengaku DPR sudah pernah mengingatkan pemerintah untuk bertindak cepat karena dampaknya sangat besar. "Pencemaran ke wilayah negara kok dianggap hal biasa. Harus ada kepastian dan ketegasan dari pemerintah," tegasnya.
Di lain pihak, pengamat hukum laut internasional Hasyim Jalal berpendapat pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut klaim atas pencemaran yang terjadi, yakni berpegang pada hukum internasional dan hukum nasional.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Pusat Teknologi Lingkungan BPPT Arie Herlambang. Namun, untuk mengklaim itu pemerintah dan Montara harussepakat dulu untuk uji sampel di laut yang tercemar. Uji sampel itu termasuk juga mangrove, biota laut, dan semua yang terkait dengan ekosistem laut.
"Kita jangan mengulangi kesalahan pada kasus Newmont di Teluk Buyat," katanya.
Pada bagian lain, Australia yang juga dirugikan akibatpencemaran itu telah menyepakati kerja sama dengan Montara untuk uji sampel di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Negeri Kanguru itu. "Sejak kebocoran minyak terjadi, Australia langsung menangani masalah ini. Pada 17 November 2009, kami membentuk tim independen komisi penyelidikan," kata juru bicara Kedutaan Besar Australia di Indonesia Jenny Dee, kemarin.
Berdasarkan data terakhir, luas pencemaran minyak mencapai 90.000 km2 dan 75%-nya berada di wilayah ZEE Indonesia; Kondisi itu telah mengancam kehidupan ribuan nelayan di Kabupaten Rote Ndao dan sekitarnya.
Seorang nelayan, Haji Mustafa, mengaku hasil tangkapannya menurun sejak November 2009. "Sejak itu hasil tangkapan terus menurun sampai sekarang," jelasnya.
Ringkasan Artikel Ini
PEMERINTAH dinilai lambat merespons pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya sumur West Atlas di ladang minyak dan gas Montara pada 21 Agustus 2009. Di lain pihak, pengamat hukum laut internasional Hasyim Jalal berpendapat pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut klaim atas pencemaran yang terjadi, yakni berpegang pada hukum internasional dan hukum nasional. Namun, untuk mengklaim itu pemerintah dan Montara harussepakat dulu untuk uji sampel di laut yang tercemar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimanakah tanggapan Anda tentang hal ini.
Silahkan menuliskan komentar Anda pada opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi.